Teknologi informasi merupakan teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan menjadi informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis dan pemerintahan. Perkembangan teknologi informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini diknal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Sekarang ini sudah marak dengan berbagai kata yang diawali dengan huruf “e” seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, dan yang lainnya lagi yang dipengaruhi oleh elektronika.
Kemajuan teknologi telah banyak memberi kebebasan kepada para penggunanya untuk melaksanakan setiap aktifitasnya dengan sebebas mungkin. Kemajuan teknologi ini telah banyak mengandung dampak positif dan dampak negatif disebabkan oleh para pengguna teknologi. Adapun dampak negatif yang sering terjadi seperti tindakan pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan lewat internet. Istilah yang kini populer oleh pengguna teknologi adalah cyber crime yakni pelaku kejahatan lewat dunia maya atau lewat dunia internet. Aksi kriminal yang terjadi dengan menggunakan teknologi
Di Indonesia, pengaturan tentang tanggung jawab penyelenggaraan transaksi elektronik diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Dalam Ketentuan Umum UU No. 11 Tahun 2008, dijelaskan bahwa transaksi yang dilakukan secara elektronik pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum ((menimbulkan hak dan kewajiban) yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet sedangkan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP berisi 90 pasal ini mengatur antara lain: a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik; c. Tanda Tangan Elektronik; d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik; e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan f. Pengelolaan Nama Domain Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran , yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran
Disebutkan dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. Khusus untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia. “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib: a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya; b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu. Disebutkan juga, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna paling sedikit mengenai: a. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; b. Obyek yang ditransaksikan; c. Kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; d.Tata cara penggunaan perangkat; e. Syarat kontrak; f. Prosedur mencapai kesepakatan; dan g. Jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
Kaitanya dengan sistem informasi akuntansi bahwa UU ITE telah memberikan payung hukum bagi kegiatan bisnis di Indonesia yang dilakukan melalui media elektronik dalam aktivitas bisnis yakni Inbound logistic, operasi, outbond logistics, penjualan dan pemasaran serta pelayanan dan dukungan purnajual. Dalam kegiatan E-business aktivitas akuntansi pengeluaran dan penerimaan kas di permudah oleh adanya sistem pertukaran data secara elektronik atau Elektronic Data Interchange (EDI) melalui sistem electronic funds transfer (EFT) yakni proses pembayaran tunai secara elektronik melalui sistem perbankan serta melalui sistem Financial Electronic Data Interchange (FEDI) dimana transaksi pembeli dan penjual dapat dilakukan sepenuhnya dilakukan melalui media elektronik, mulai dari permintaan keterangan produk, tanggapan, pesanan, pengakuan penagihan, dan pengiriman uang. UU ITE telah mengatur mengenai tanggung jawab yang fair antara penyelenggara sistem elektronik bank dan nasabah. Memenuhi prinsip hubungan keperdataan nasabah dengan bank, maka bank akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi yang menggunakan jasa pihak penyedia jasa. Demikian pula pihak penyelenggara jasa tersebut akan terikat dengan segala ketentuan sebagai pihak terkait bank.
Didalam UU No 11 ITE juga menjelas kan bahwa dalam melakukan transaksi elektronik maka pihak-pihak yang terlibat mengharuskan memiliki tanda tangan elektronik sebagai bentuk pengendalian dan keamanan transaski. Adapun Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
donload file docx nya di sini
semoga bermanfaat sahabat
Post a Comment